
Tarif Air Bersih Rusun Naik 71% Layaknya Apartemen Mewah, P3RSI Tegas Menolak!
PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kenaikan tarif air bersih yang diberlakukan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya menuai protes keras dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).
Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (6/2/2025), P3RSI menegaskan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan warga rumah susun.
Baca Juga: Duh, IPL Rumah Susun/Apartemen Bakal Kena PPN, Begini Pernyataan Tegas dari Perhimpunan Penghuni
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, mengungkapkan bahwa tarif air bersih untuk rumah susun naik hingga 71 persen, dari Rp12.550 per meter kubik menjadi Rp21.500.
Yang lebih memprihatinkan, menurutnya, rumah susun kini dikategorikan sebagai hunian komersial setara dengan apartemen mewah, gedung perkantoran, dan pusat perbelanjaan.
“Ini sangat tidak adil. Rumah susun adalah hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sementara apartemen mewah dan pusat komersial jelas berbeda peruntukannya. Kenaikan ini akan sangat membebani warga,” tegas Adjit.
P3RSI Tegas Menolak, Pengembang: PAM Jaya Tidak Sensitif!
Untuk ini, P3RSI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PAM Jaya untuk menunda kenaikan tarif air bersih serta mengkaji ulang penggolongan tarif yang dinilai tidak sesuai.
Menurut Adjit, kebijakan ini berpotensi menambah kesulitan ekonomi bagi warga rumah susun yang sudah terbebani biaya hidup tinggi.
Baca Juga: Revitalisasi Wisma Atlet Senilai Rp357 Miliar Ditargetkan Rampung April 2025
“Kami mendesak Pemprov DKI dan PAM Jaya agar lebih peka terhadap kondisi masyarakat rumah susun. Jangan sampai mereka diperlakukan sama seperti pelanggan komersial yang keuntungannya jauh lebih besar,” lanjutnya.
Akademisi Regulasi Rumah Susun, M Ilham Hermawan, turut memberikan pandangannya terkait penggolongan rumah susun yang disamakan dengan apartemen mewah dan pusat komersial.
Menurutnya, secara regulasi, rumah susun tetap harus dipandang sebagai tempat tinggal, bukan tempat usaha.
“Secara hukum, rumah susun adalah hunian yang memiliki peruntukan utama sebagai tempat tinggal, bukan komersial. Meskipun ada rumah susun komersial, esensinya tetap tempat tinggal yang berbeda dari perkantoran atau pusat bisnis,” ujar Ilham.
Selain itu, tambah Adjit, pihak Pemprov DKI maupun PAM Jaya juga belum secara maksimal melakukan sosialisasi langsung kepada para penghuni.
Baca Juga: Pasar Properti Jakarta 2024: Tren Positif dan Tantangan yang Harus Diwaspadai
“Mereka datang ke gedung-gedung dengan membawa surat edaran dan mereka sebar begitu saja dan bilang sudah sosialisasi. Padahal, kalau dibilang sosialisasi itu harus betul-betul sampai kepada penghuni, bukan cuma pengurus,” ungkapnya.
Sementara menurut Wakil Ketum Bidang Pengelolaan Property dan Township Management, Mualim Wijoyo, PAM Jaya sangat tidak sensitif. “Selama ini, dia untung atau rugi kita tidak tahu. Kebocoran di mana-mana juga kita gak tahu. Tetapi ujung-ujungnya yang dibebankan adalah masyarakat,” tegasnya.
Mualim juga menyoroti kurangnya sosialisasi yang dilakukan PAM Jaya, apalagi kenaikan tarif air bersih tersebut juga disamakan dengan hunian mewah.
“Pengetahuan mereka (PAM Jaya) masih kurang. Mereka harus juga belajar apa itu hunian strata. Dan apakah mereka tahu, bahwa beberapa kali aliran air mengalami gangguan sehingga pengelola gedung harus membeli air yang jauh lebih mahal, bahkan sampai Rp50.000,” terang Mualim yang juga mewakili asosiasi pengembang REI dan pusat belanja.
Para penghuni di Kalibata City pun lantang menolak kenaikan tarif air bersih tersebut. Diketahui, kawasan hunian Kalibata City merangkum Rusunami dan Rusunanami yang berjumlah hingga lebih dari 13.000 unit.
Baca Juga: Toshiba 365 Days of Worry Free, Konsumen Bisa Tukar Produk Rusak Gratis!
Musdalifah Pangka, Ketua PPPSRS Kalibata City tak dapat menutupi rasa kecewanya lantaran sudah beberapa bulan terakhir suplai air bersih PAM Jaya terhambat masuk ke Kalibata City.
“Beberapa kali kami bersurat, namun petugas PAM hanya datang dan beri alasan ada kerusakan. Dan kerusakan tersebut sama sekali bukan berada dalam wilayah Kalibata City. Efeknya ke kami, karena kami harus beli air sendiri untuk memenuhi kebutuhan para penghuni,” katanya.
Penolakan yang sama juga disampaikan oleh Ketua PPPSRS Mediterania Garden Residences 1, Mangapul Pangaribuan. Kata dia, meteran PAM Jaya di gedung vertikal hanya satu, sehingga yang ditagihkan adalah kepada pihak pengelola gedung.
“Jadi, ketika kenaikan ini dipaksakan maka akan selalu terjadi selisih sehingga PPPSRS akan mengalami kerugian besar. Jadi kami bisa nombok hingga Rp250 juta per bulan,” tegasnya.
“Selama ini, biaya-biaya tersebut kami ambil dari IPL, tetapi kemudian jadi masalah juga ketika kami naikan IPL para penghuni. Sementara penghuni ini juga kesulitan dengan biaya tersebut,” lanjut Mangapul.
Baca Juga: LiveIn Luncurkan Hunian Fleksibel dengan Model O2O di Indonesia, Begini Keunggulannya!
Adapun upaya penolakan kenaikan tarif air bersih ini telah dilakukan P3RSI melalui audiensi dengan PAM Jaya, diskusi dengan DPRD DKI Jakarta, hingga menyampaikan laporan masyarakat ke Balai Kota. Namun, hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan.
Dukungan dari DPRD DKI Jakarta
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, juga ikut menyuarakan keberatan terhadap kenaikan tarif air bersih tersebut.
Menurutnya, tidak ada urgensi bagi PAM Jaya untuk menaikkan tarif di tahun 2025, mengingat perusahaan ini terus mencatat keuntungan sejak 2017, dengan laba tertinggi mencapai Rp1,2 triliun pada 2023.
Baca Juga: Richmond Kota Wisata Cibubur: Hunian Premium Rp8-14 Miliar dengan Lift & Kolam Renang Pribadi!
“PAM Jaya masih memiliki tingkat kebocoran air yang sangat tinggi, berkisar antara 42-46 persen. Daripada menaikkan tarif, seharusnya perusahaan ini lebih fokus pada efisiensi pengelolaan air,” ujar Francine.

Lebih lanjut, Francine menyoroti bahwa keputusan kenaikan tarif air bersih ini perlu dikaji ulang secara hukum.
Baca Juga: Wamen Diana Groundbreaking Rusunawa Rendah Karbon di Tegal
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang seharusnya dikenakan tarif tinggi adalah air minum, bukan air bersih.
“Kami meminta PAM Jaya untuk menunda kebijakan ini karena masih ada banyak aspek yang perlu diklarifikasi, baik dari sisi regulasi maupun dampaknya bagi masyarakat,” tambah Francine.
Tarif Air Bersih Naik, Warga Siap Gelar Aksi
Jika kenaikan tarif air ini tetap diberlakukan tanpa revisi, P3RSI mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Menurut Adjit, ribuan warga rumah susun siap turun ke jalan untuk menolak kebijakan ini.
Baca Juga: Skema FLPP 2025 Berubah! Menteri PKP Minta Pengembang Transparan
“Kami berharap pemerintah bisa bijak dalam mengambil keputusan. Jika tidak, warga rumah susun akan terus memperjuangkan hak mereka hingga tuntutan ini didengar,” pungkas Adjit.
Baca berita lainnya di GoogleNews
———
KONTAK REDAKSI:
Telepon: 021-87971014
Ponsel: 0813 8225 4684
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]